Hukum yang ANEH
Ditulis oleh phito08 di/pada Januari 28, 2009
sebelumnya ijinkan saya untuk tertawa sebelum saya menulis.
hahahahaha…
tidakkah anda merasa aneh dengan fatwa MUI tentang rokok?
Setau saya, jika suatu makanan atau apapun adalah haram, maka itu akan jadi haram buat anak yang baru lahir sampai kakek-nenek..!!!
tetapi, kenapa untuk rokok, bagi orang dewasa hukumnya MAKRUH??
pakah karena ULAMA-ULAMA DI MUI PEROKOK?? JADI MEREKA TIDAK INGIN BERDOSA MAKANYA ROKOK TIDAK DIHARAMKAN BAGI ORANG DEWASA..!!!
atau karena mereka tidak mampu menjaga anak-anaknya??
sungguh aneh…


Aries berkata
Itulah indonesia coy, negara paling munafik di dunia, liat sendirikan bagaimana orang2 yang paling pintar agamanya di indonesia, ternyata cuma sekelompok sampah, anak kecil juga tau kalo haram ya haram aja buat semua, dan yang lebih tolol lagi , umat muslim masih aja menganggap mui itu sebagai lembaga tertinggi umat islam di indonesia, apa tidak punya malu apa ya? Boleh di bilang” ORANG BUTA MENUNTUN ORANG PINCANG KE JURANG..
andryan03 berkata
Izinkan saya memberi tanggapan dari pernyataan saudara.
anak yg baru lahir pada dasarnya adalah suci baik lahir maupun bathin jd jgn dikaitkan dengan orang tuanya yang memakan atau meminum sesuatu yg haram.
mengenai fatwa rokok, ini bertentangan.. sebab hukum itu menjadi halal dan diperbolehkan apabila adanya suatu sebab yg memaksa dan berdampak sgt baik.
jd merokok halal untuk orang dewasa dan haram untuk anak2, hanyalah utk kepentingan pribadi yg membuat aturan2 itu.
andryan03.wordpress.com
stainless tanks berkata
Saya seetuju dengan pendapat pak andrian..
like..